Rapat Monitoring Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Se - Provinsi Jambi Tahun 2023

Senin, 8 Mei 2023 telah dilaksanakan Rapat Monitoring Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Se - Provinsi Jambi Tahun 2023, di Ballroom Hotel BW Luxury Jambi pukul 08.00 WIB. Acara dihadiri berbagai macam OPD yang sangat menjunjung tinggi Pelayanan Publik terhadap masyarakat dan Inspektorat daerah Se-Provinsi Jambi.

Acara dibuka oleh Inspektur Provinsi Jambi, kemudian dilanjutkan dengan Narasumber pertama dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Narasumber kedua dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.

SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan, serta acuan dalam penilaian kualitas pelayanan sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menyelenggarakan urusan wajib secara lebih sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing sesuai petunjuk Kementerian/Lembaga terkait, dan dapat memprioritaskan pendanaan pelaksanaan daerah dalam belanja daerah dan wajib melaporkan penerapan SPM.

Karena hasil penerapan SPM akan digunakan untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan mempertimbangkan keuangan negara.