TUPOKSI

Tugas Pokok

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.

 

Fungsi

  1. Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembinaan aparatur, pendapatan daerah, kekayaan negara dan daerah serta lain-lain yang ditugaskan Gubernur.
  2. Melaksanakan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan atau instansi di lingkungan pemerintah Provinsi Jmabi atas petunjuk Gubernur.
  3. Melaksanakan pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang Pemerintahan, Pembinaan Sosial Politik, Pembinaan Aparatur, Pendapatan Daerah, BUMD, Kekayaan Negara dan Daerah.
  4. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi dan fungsional.