TUPOKSI
Tugas Pokok
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembinaan aparatur, pendapatan daerah, kekayaan negara dan daerah serta lain-lain yang ditugaskan Gubernur.
- Melaksanakan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan atau instansi di lingkungan pemerintah Provinsi Jmabi atas petunjuk Gubernur.
- Melaksanakan pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang Pemerintahan, Pembinaan Sosial Politik, Pembinaan Aparatur, Pendapatan Daerah, BUMD, Kekayaan Negara dan Daerah.
- Melaksanakan pelayanan teknis administrasi dan fungsional.