Wilayah Khusus

Inspektur Pembantu Khusus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris Inspektorat.

Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan dalam bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara.

Inspektur Pembantu Khusus dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu Khusus;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
  3. Pengusulan program pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan klarifikasi kasus pengaduan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
  6. Penyusunan pedoman/standar pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
  7. Pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
  8. Pelaksanaan hubungan kerja sama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
  9. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu Khusus; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Inspektur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.