Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud inspektur pembantu wilayah I mempunyai fungsi : Pengusulan program pengawasan di wilayah, Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dan pemeriksaan, mengusut, menguji dan menilai tugas pengawasan.
Objek Pemeriksaan Irbanwil I pada tahun 2021 s/d 2022 meliputi :
A. SKPD Provinsi Jambi :
-
Rumah Sakit Jiwa daerah Provinsi Jambi
-
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi
-
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi
-
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi
-
Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran Provinsi Jambi
-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi
-
Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi
-
Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jambi
-
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi
B. Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
-
Kabupaten Kerinci
-
Kabupaten Tanjung Jabung Timur