Wilayah I

Inspektorat Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.

Inspektorat Pembantu I dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah yang meliputi :

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat dareah;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya;
  8. Pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  9. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Objek Pemeriksaan Irban I pada tahun 2024 meliputi :

A. SKPD Provinsi Jambi :

1. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi

2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi

3. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi

5. Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi

6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Jambi

7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi

8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi

9. Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi

10. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi

B.   Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi

1. Kabupaten Kerinci

2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur