Wilayah III
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud inspektur pembantu wilayah III mempunyai fungsi : Pengusulan program pengawasan di wilayah, Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dan pemeriksaan, mengusut, menguji dan menilai tugas pengawasan.
Objek Pemeriksaan Irbanwil III pada tahun 2021 s/d 2022 meliputi :
A. SKPD Provinsi Jambi
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
-
Dinas Perkebunan
-
Dinas Tanaman Pangan Holtikuktura & Peternakan
-
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
-
Dinas Ketahanan Pangan
-
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
-
Dinas Pendidikan
-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
-
Biro Perekonomian
-
Biro Organisasi
B. Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
-
Kabupaten Tebo
-
Kabupaten Bungo
-
Kabupaten Muaro Jambi