Wilayah III

Inspektorat Pembantu III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.

Inspektorat Pembantu III dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah yang meliputi :

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat dareah;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya;
  8. Pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  9. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Objek Pemeriksaan Irban III pada tahun 2024 meliputi :

A. SKPD Provinsi Jambi

  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi

  2. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi

  3. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi

  4. Dinas Tanaman Pangan Holtikuktura & Peternakan Provinsi Jambi

  5. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi

  6. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi

  7. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi

  8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Setda Provinsi Jambi

  9. Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi

  10. Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi

B. Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi

  1. Kabupaten Sarolangun

  2. Kabupaten Bungo

  3. Kota Jambi