Wilayah II

Inspektur Pembantu Wilayah I memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud inspektur pembantu wilayah II mempunyai fungsi : Pengusulan program pengawasan di wilayah, Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dan pemeriksaan, mengusut, menguji dan menilai tugas pengawasan.

Objek Pemeriksaan Irbanwil II pada tahun 2021 s/d 2022 meliputi :

A. SKPD dalam Provinsi Jambi

1. Badan Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Daerah Provinsi Jambi

2. Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Jambi

3. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi

4. Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jambi

5. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi

6. Sekretariat DPRD 

7. Inspektorat Daerah Provinsi Jambi

8. Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Provinsi Jambi

9. Biro Hukum Provinsi Jambi

10. Biro Umum Provinsi Jambi

B. Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi

1. Kabupaten Merangin

2. Kabupaten Sarolangun

3. Kota Jambi