Wilayah II

Inspektorat Pembantu II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.

Inspektorat Pembantu II dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah yang meliputi :

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat dareah;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya;
  8. Pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  9. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Objek Pemeriksaan Irban II pada tahun 2024 meliputi :

A. SKPD dalam Provinsi Jambi

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi

2. DInas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi

3. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

4. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi

5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmisi Provinsi Jambi

6. Sekretariat DPRD

7. Inspektorat Daerah Provinsi Jambi

8. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi

9. Biro Hukum Setda Provinsi Jambi

10. Biro Umum Setda Provinsi Jambi

B. Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi

1. Kabupaten Merangin

2. Kabupaten Tebo

3. Kabupaten Muaro Jambi