Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah I memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud inspektur pembantu wilayah II mempunyai fungsi : Pengusulan program pengawasan di wilayah, Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dan pemeriksaan, mengusut, menguji dan menilai tugas pengawasan.
Objek Pemeriksaan Irbanwil II pada tahun 2021 s/d 2022 meliputi :
A. SKPD dalam Provinsi Jambi
1. Badan Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Daerah Provinsi Jambi
2. Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Jambi
3. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi
4. Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jambi
5. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi
6. Sekretariat DPRD
7. Inspektorat Daerah Provinsi Jambi
8. Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Provinsi Jambi
9. Biro Hukum Provinsi Jambi
10. Biro Umum Provinsi Jambi
B. Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi
1. Kabupaten Merangin
2. Kabupaten Sarolangun
3. Kota Jambi