Wilayah IV

Inspektorat Pembantu IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.

Inspektorat Pembantu IV dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah yang meliputi :

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat dareah;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya;
  8. Pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  9. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Objek Pemeriksaan Irban IV pada tahun 2024 meliputi :

  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi

  2. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

  3. Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Provinsi Jambi

  4. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

  5. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi

  6. Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi

  7. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi

  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi

  9. Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jambi

  10. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi

B. Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

  2. Kabupaten Batanghari

  3. Kota Sungai Penuh