Sosialisasi Anti Korupsi (SPI, Gratifikasi, WBS dan Benturan Kepentingan)

Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi pada tanggal 16–17 Juni 2025 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Kegiatan ini menghadirkan empat tema utama, yaitu:

  1. Survey Penilaian Integritas (SPI)

  2. Pengendalian Gratifikasi

  3. Whistleblowing System (WBS)

  4. Benturan Kepentingan

Sosialisasi ini diikuti oleh Inspektur, Irbansus dan perwakilan dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman serta komitmen seluruh ASN terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan, deteksi dini, dan pengendalian risiko integritas.

SPI (Survey Penilaian Integritas) merupakan instrumen evaluatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur persepsi dan pengalaman pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, terhadap potensi risiko korupsi di suatu instansi. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam pelaksanaan SPI sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Materi pengendalian gratifikasi disampaikan untuk memperkuat kesadaran ASN dalam mengenali dan menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pekerjaan. Sementara itu, pengenalan Whistleblowing System (WBS) bertujuan mendorong pelaporan pelanggaran secara aman dan rahasia. Pembahasan mengenai benturan kepentingan juga menjadi fokus penting dalam kegiatan ini, mengingat potensi konflik yang sering kali muncul dalam pengambilan keputusan publik.

Dalam sambutannya, Inspektur Provinsi Jambi menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dan peran aktif dari seluruh elemen organisasi. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Kemudian acara dilanjutkan dari Narasumber, Irbansus.

Sosialisasi berlangsung dalam suasana interaktif, di mana peserta diberi ruang untuk berdiskusi, mengikuti kuis, serta mengajukan pertanyaan terkait implementasi kebijakan anti korupsi di instansi masing-masing. Diharapkan melalui kegiatan ini, terbangun kesadaran kolektif bahwa integritas adalah pondasi utama dalam pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.