Inspektorat dan BPKPD Provinsi Jambi Laksanakan Sinkronisasi dan Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah

Dalam rangka menindaklanjuti laporan kerugian daerah serta hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Update Data Penyelesaian Kerugian Daerah serta Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 27–29 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Agenda tersebut diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana tercantum dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor S-250/BPKPD-6.2/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan percepatan penyelesaian kerugian daerah yang hingga Semester II Tahun Anggaran 2024 masih tercatat sebesar Rp46,7 miliar, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah kolaborasi antara Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) bersama perangkat daerah, dalam rangka menyamakan data dan langkah-langkah tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, APIP, maupun Irjen Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti dan melaporkan perkembangan penyelesaian temuan, sehingga tata kelola keuangan daerah Provinsi Jambi semakin akuntabel dan transparan.