RAPAT TLHP BPK RI

Rapat TLHP BPK RI kali ini diadakan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, senin (20/6). Acara dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Inspektur Provinsi Jambi dan semua Kepala Dinas OPD se-Provinsi Jambi.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Bapak Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. beliau kembali mengingatkan Dasar Hukum Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yaitu setiap Kepala OPD wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan :

  1. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Pasal 20 :

Ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ayat (3)  jawaban  atau  penjelasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  disampaikan   kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ayat (5)  Pejabat  yang  diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian

  1. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pasal 27 :

Ayat (1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala perangkat daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.

  1. Permenpan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasn Fungsioianl

Lampiran I BAB III huruf E dan F

Batas Waktu TLHP Fungsional Batas waktu pelaksanaan TLHP Fungsional oleh Pimpinan Unit Kerja pada auditi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima.

Sanksi

  1. Pejabat yang tidak melakukan kewajiban untuk melaksanakan TLHP Fungsional dalam batas waktu sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
  2. Setiap orang atau pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pengawasan BPK, dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  3. Pimpinan Unit Kerja pada lnstansi Pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti saranlrekomendasi dalam LHP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980), dan dapat dijadikan salah satu dasar penilaian kondite pegawai (DP3) serta bahan pertimbangan dalam promosi jabatan.

Acara kembali dilanjutkan oleh Inspektur Provinsi Jambi Bapak H. Agus Herianto, S.H beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sampai dengan semester II tahun 2022 berdasarkan data BPK,  Pemerintah Provinsi baru menyelesaikan TLHP sebanyak 63% dan merupakan peringkat 12 (peringkat terakhir) se-Provinsi Jambi.

a. Penyelesaian tindak lanjut yang harus segera ditindaklanjuti :

  1. Dinas Perkebunan :
  • Akan menyelesaikan tindak lanjut secepatnya

       2. Dinas PUPR :

  • Temuan yang mulai dari tahun 2018 akan ditindaklanjuti segera

       3. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

  • Tahun 2021 masih masa trnsisi, sehingga belum dibuat juklak dan juknis untuk usulan pokir dewan, namun tahun ini telah dibuat juklak dan juknis. Perencanaan program kegiatan tahun 2022 akan mengikuti juklak dan juknis.
  • Temuan pemberian bantuan akan kami lakukan pemantauan dan evaluasi.dan akan kami bentuk Tim pemantauan.
  • Meningkatkan peran kelembagaan kelompok tani dan ternak melalui pembinaan teknis bidang terkait dan berkoordinasi dengan kabupaten / kota serta perbankan dan TKPK.
  • Temuan retribusi bibit, jual yang sesuai dngan range. Sumber retribusi yang tertuang dalam Perda dan Pergub.
  • Pembayaran kelebihan honorarium telah disetor.

       4. Dinas Perindag :

  • Temuan telah ditindaklanjuti

       Namun :

  • Rekomendasi teguran agar lebih cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban honor akan kami laksanakan.
  • SOP mengenai pemberian subsidi pasar murah, akan kami perbaiki

       5. Dinas Ketahanan pangan :

  • Temuan administrasi data DTKS,
  • Temuan setoran, kami telah menyetor, namun rekening Koran belum bisa didapatkan.
  • Temuan pending belum disampaikan.

       6. Dinas Lingkungan Hidup

  • Pada tanggal 17 Juni 2022 telah disampaikan tindak lanjut.

       7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi :

  • Kekurangan volume pekerjaan, kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak rekanan, telah disampaikan surat 2 kali tanggal 28 April 2022 dan 28 Mei 2022. Mulai besok kami akan berkoordinasi langsung ke lokasi dimana perusahaan berada.
  • OPD juga telah meminta UKPBJ untuk memblacklist perusahaan rekanan

       8. Dinas Pendidikan

  • Klasifikasi belanja barang dan jasa
  • Telah ditindaklanjuti kepada sekolah – sekolah
  • Telah ditindaklanjuti dengan bukti setoran yang akan disampaikan ke Inspektorat.
  • Untuk tunggakan tindak lanjut akan kami tindak lanjuti.

       9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

  • Surat teguran telah disampaikan ke Inspektorat
  • Buatkan kronologis agar temuan bisa dihapuskan, karena temuan tidak bisa ditindaklanjuti.

      10. Dinas Kesehatan :

  • Pembayaran perjalanan dinas telah ditindaklanjuti
  • Belanja tidak terduga yang belum dipertanggungjawabkan sudah disetor ke kas Negara
  • Temuan makanan tambahan ibu hamil,
  • Temuan mengenai BTT Covid, belum ada bentuk koordinasi dengan kabupaten / kota.

     11. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

  • Surat teguran belum dibuat, krn belum ditemukan Nomor LHP
  • Akan disetor ke kas daerah kekurangan setoran.
  • Sudah disampaikan penegasan namun belum ditindaklanjuti.

    12. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Sudah ditindaklanjuti.

    13. RSUD Raden Mattaher

  • Rekanan akan menyetor namun bertahap
  • Surat teguran kepada PPK dan Bendahara akan ditandatangani dank an disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Jambi
  • Untuk menindaklanjuti, temuan keuangan, berkas telah kami siapkan dan akan kami sampaikan ke Inspektorat.
  • SIM RS sudah kami mintakan pada Tim SIM RS agar disiapkan dan diharapkan tahun ini bisa diaplikasikan.
  • Pengembalian honor, hari ini akan kami setor ke kas daerah dan sampaiak ke Inspektorat.

     14. Rumah Sakit Jiwa Daerah

  • Sudah ditindaklanjuti, koordinasikan dengan BPK RI Perwakilan Jambi.

      15. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan daerah

  • Kami telah menindaklanjuti, namun nanti akan kami sampaikan kembali.
  • Laporan Keuangan Tahun 2014, data base kendaraan belum dilakukan updating data.

     16. Bappeda

  • Sudah ditindaklanjuti dengan adanya penegasan dari Gubernur kepada TKPK, namun Bappeda Provinsi telah mengoordonasi dengan Kabupaten/Kota dan kami juga harus menyusun rencana aksi.
  • Koordinasi dengan OPD terkait, sehubungan dengan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jambi.
  • SOP sedang dikonsultasikan dengan Biro Hukum.

     17. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

  • Sudah ditindaklanjuti

     18. Biro Pengadaan Barang dan Jasa

  • Surat teguran dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kepada Tim Pokja

     19. Dinas Kelautan dan Perikanan

  • Sudah ditindaklanjuti

Kesimpulan yang dirangkum adalah Tindak lanjut paling lambat diselesaikan pada hasi selasa tanggal 21 Juni 2022 dan Permintaan rekening Koran OPD agar kolektif oleh Inspektorat. Dan acara