Rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) di Provinsi Jambi

Rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) di Provinsi Jambi kali ini diadakan di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dihadiri oleh KPK bersama Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali turun ke Jambi dalam rangka pendampingan capaian aksi pencegahan korupsi, rapat dihadiri oleh bererapa OPD terkait dari masing-masing Kabupaten.

Mereka yang hadir, Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, dan Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini seluruh Direktorat hadir, terkait area intervensi MCP.

Sebelumnya, MCP di mulai pada 29 Agustus sampai dengan 3 September. Sementara hari ini Rabu (31/8/2022) masih berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Agenda tersebut diikuti Instansi Badan Keuangan, OPD terkait serta seluruh Inspektur Kab/Kota se Provinsi Jambi.

Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Jambi Bapak Mat Sanusi mewakili Inspektur Daerah Provinsi Jambi Bapak Agus Herianto menyampaikan pelaksanaan monitoring dilaksanakan secara meraton atau dibagi menjadi beberapa bagian. Diawali dari OPD lingkup Pemprov Jambi di hari pertama, kemudian dari Kota Jambi, Muaro Jambi Batanghari, kemudian sampai seluruh Kabupaten se-Provinsi Jambi.

Mengenai berapa angka persentase MCP sejauh ini belum diketahui, karena monitoring masih terus berlangsung sampai dengan Jum'at 2 September 2022."Dari paparan tadi, semua kabupaten kota ada progres, tapi pastinya nanti secara keseluruhan, disaat penutupan," jelasnya.

Selain itu monitoring, kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama terkait dengan serapan anggaran, pendapatan daerah yang ditandatangani Inspektur II Itjen Kemendagri di ruang Rapat Kantor Gubernur Jambi waktu lalu.

"Seluruh pemerintah daerah tidak memenuhi target kesepakatan yang dibuat pada tanggal per 31 Agustus harus 51 persen, termasuk Pemprov Jambi sendiri, dari sisi belanja dan pendapatan tidak ada yang mencapai target, kecuali Pengunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)" jelasnya.

Sistem MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi.Meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Tujuannya, MCP mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.